Kamis, 26 Januari 2012

Sakka Bakti Husada

  • KEPUTUSAN
    KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR : 53 TAHUN 1985 
    TENTANG
    PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA BAKTI HUSADA

    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ;

    Menimbang             :     1.   bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya perlu digalakkan pembangunan kesehatan;
                                        2.   bahwa dalam rangka pertumbuhan dan pembangunan masyarakat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya, perlu diikutsertakan Gerakan Pramuka didalamnya;
                                        3.   bahwa pembinaan generasi muda di bidang kesehatan dititik-beratkan pada pemberian bekal pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan dan keterampilan di bidang kesehatan dalam rangka membentuk masyarakat yang sehat dan sejahtera;
                                        4.   bahwa Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembangunan dan pengembangan generasi muda bangsa Indonesia menjadi salah satu tumpuan harapan masyarakat;
                                        5.   bahwa berdasarkan pemikiran tersebut, dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dan tujuan pembangunan kesehatan, perlu dibentuk suatu wadah atau tempat bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyelenggarakan kegiatan nyata dan produktif dalam bidang kesehatan yang bermanfaat bagi dirinya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
                                        6.   bahwa berkenaan dengan itu pula perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

    Mengingat               :     1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
    2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
    3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
    4.       Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No. 292/BINKESMAS/DJ/83, No. 054 Tahun 1983 tertanggal 1 Juli 1983
    Memperhatikan        :     1.   Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 02/MUNAS/83 tentang penilaian laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978-1983 dan Keputusan Nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983-1988.

    M E M U T U S K A N:

    Menetapkan            :
    Pertama                  :     Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

    Kedua                     :     Menginstruksikan kepada semua Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Bakti Husada dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerjasama dengan unsure Departemen Kesehatan dan dinas-dinas lingkup kesehatan.
    Ketiga                     :     Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

    Ditetapkan di    :  Jakarta.
    Pada tanggal    :  4 Juli 1985.
    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




    Letjen TNI (Purn) Mashudi


    LAMPIRAN I KEPUTUSAN
    KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
    NOMOR :  53 TAHUN 1985
    TETANG
    PETUNJUK PENYELENGGARAAN
    SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA

    BAB I
    PENDAHULUAN

    Pt. 1. Umum
    a.       Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat dan sehat akan jasmani dan rohaninya.
    b.       Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang merupakan bagian penting dari pembangunan nasioal.
    c.       Tujuan pembangunan dalam bidang kesehatan antara lain untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
    d.       Kemampuan hidup sehat setiap orang yang menuju terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang mantap dapat dilihat dari menurunnya angka kematian yang kasar, kematian bayi, dan kematian akibat berbagai macam penyakit menular, serta meningkatnya umur harapan hidup waktu lahir.
    e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kesehatan perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan, membina dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap kesehatan.

    Pt. 2. Maksud
    Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usahanya membentuk, membina dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada.

    Pt. 3. Ruang Lingkup
                Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
    a.       Pendahuluan
    b.       Tujuan dan sasaran
    c.       Organisasi dan tata kerja
    d.       Keanggotaan
    e.       Hak dan kewajiban
    f.         Pelantikan dan pengukuhan
    g.       Kegiatan dan sarana
    h.       Dewan kehormatan
    i.         Lambang
    j.         Lain-lain dari penutup

    Pt. 4. Pengertian
    a.         Satuan Karya disingkat Saka yaitu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterasmpilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
    b.         Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan.
    c.         Sehat adalah suatu keadaan sempurna fisik, mental, sosial dari seseorang dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kelamahan.


    BAB II
    TUJUAN DAN SASARAN

    Pt. 5. Tujuan
    Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan dalam bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerkan Pramuka dan masyarakat dilingkungannya.

    Pt. 6. Sasaran
    Sasaran dibentuknya Saka Bakti Husada adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut :
    a.       Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang kesehatan.
    b.       Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat khususnya tentang :
    1.       kesehatan lingkungan
    2.       kesehatan keluarga
    3.       penanggulangan berbagai penyakit
    4.       gizi
    5.       manfaat dan bahaya obat
    c.       Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepannya.
    d.       Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya.
    e.       Memiliki sikap dan perilaku yang lebih mantap.


    BAB III
    ORGANISASI DAN TATA KERJA
    Pt. 7. Struktur Organisasi
    a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, pemuda berusia 16 – 23 tahun dan Pramuka Penggalang berusia lebih dari 14 tahun dari beberapa gugus depan di satu wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kesehatan, dihimpun oleh Kwartir Ranting bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk membentuk Saka Bakti Husada.
    b.       Di tiap ranting dibentuk satu Saka Bakti Husada putri secara terpisah, yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
    c.       Saka Bakti Husada terdiri dari 5 krida yaitu :
    1)       Krida Bina Lingkungan Sehat
    2)       Krida Bina Keluarga Sehat
    3)       Krida Penanggulangan Penyakit
    4)       Krida Bina Gizi
    5)       Krida Bina Guna Obat
    d.       Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
    e.       Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya, Krida Bina Gizi1, Krida Bina Gizi2, Krida Bina Gizi3, dst.
    f.         Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka  Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
    g.       Jumlah Pamong Saka di tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
    h.       Pengurus Saka Bakti Husada disebut Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para Pemimpion Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
    i.         Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
    j.         Saka Bakti Husada dibina oleh Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
    k.       Masa bakti Pengurus Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartirnya.

    Pt. 8. Pimpinan
    a.       Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan pengembangan kegiatan,    dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada, yang anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur Departemen Kesehatan serta unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
    b.       Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
    c.       Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah.
    d.       Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Cabang.
    e.       Di tingkat Ranting dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Ranting.
    f.         Masa bakti Pimpinan Saka Bakti Husada sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.

    Pt. 9. Tata Kerja
    a.       agar pengelolaan Saka Bakti Husada dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
    b.       pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang  yang bersangkutan.
    c.       secara umum pembagian tugas di dalam Saka telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan setempat.


    BAB IV
    KEANGGOTAAN


    Pt. 10. Anggota
                Anggota Saka Bakti Husada terdiri atas :
    a.       Peserta Didik
    1)       Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
    2)       Pramuka Penggalang berusia 14 – 15 tahun dengan syarat-syarat khusus yang mempunyai minat kesehatan.
    b.       Anggota Dewasa
    1)       Pamong Saka
    2)       Instruktur Saka
    3)       Pimpinan Saka
    c.       Calon Anggota
    Pemuda berusia antara 16 sampai dengan 25 tahun (syarat khusus).

    Pt. 11. Peminat
    Peminat Saka Bakti Husada terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi bidang kesehatan.

    Pt. 12. Syarat Anggota
    a.       Menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Saka Bakti Husada secara sukarela dan tertulis
    b.       Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, diharapkan menyerahkan izin tertulis dari orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
    c.       Bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan Pramuka Penggalang berusia 14 -15 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan pembina Gugusdepannya.
    d.       Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi Syarat Kecakapan Umum tingkat Pengalang Terap.
    e.       Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar.
    f.         Bagi Instruktur tetap, telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kesehatan.
    g.       Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Bakti Husada.
    h.       Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat dan dilantik oleh Kwartir Ranting.

    BAB V
    HAK DAN KEWAJIBAN

    Pt. 13. Hak Anggota
    a.       Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam  Gerakan Pramuka.
    b.       Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pt. 14. Kewajiban Peserta Didik
                Peserta Didik anggota Saka Bakti Husada berkewajiban :
    a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
    b.       Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
    c.       Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
    d.       Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
    e.       Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.

    Pt. 15. Kewajiban Pemimpin Krida
                Pemimpin Krida berkewajiban :
    a.          Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
    b.          Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
    c.          Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
    d.          Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.

    Pt. 16. Kewajiban Dewan Saka
                Dewan Saka berekwajiban :
    a.       Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
    b.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
    c.       Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
    d.       Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
    e.       Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
    f.         Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

    Pt. 17. KEWAJIBAN PAMONG SAKA
                Pamong Saka berkewajiban :
    a.       Membina dan mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.
    b.       Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para pesera didik.
    c.       Memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
    d.       Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kesehatan.
    e.       Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator tingkat desa, para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan tempat asal anggota Sakanya.
    f.         Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
    g.       Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

    Pt. 18. Kewajiban Instruktur Saka
                Instruktur Saka berkewajiban :
    a.       Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
    b.       Memberikan latihan pengetahuan dan keteramplian dibidang kesehatan kepada anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
    c.       Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
    d.       Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
    e.       Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan dan kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

    Pt. 19. KEWAJIBAN PIMPINAN SAKA BAKTI HUSADA
    a.       Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
    1)             Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
    2)             Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
    3)             Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
    4)             Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
    5)             Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
    6)             Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka.
    7)             Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
    b.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
    1)             Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
    2)             Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
    3)             Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
    4)             Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
    5)             Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya.
    6)             Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
    7)             Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.

    c.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban :
    1)             Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
    2)             Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
    3)             Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
    4)             Bekerjasama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
    5)             Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
    6)             Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
    7)             Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.

    BAB VI
    PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

    Pt. 20. Pelantikan.
    a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
    b.       Dewan Saka Bakti Husada dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
    c.       Pamong Saka Bakti Husada dan Instruktur Saka Bakti Husada dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
    d.       Pimpinan Saka Bakti Husada tingkaty Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
    e.       Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.
    f.         Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya.

    Pt. 21. Pengukuhan
    a.       Berdirinya Saka Bakti Husada dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada acara upacara pelantikan.
    b.       Syahnya Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.

    BAB VII
    KEGIATAN DAN SARANA

    Pt. 22. Sifat dan Lingkup Kegiatan
    Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan.
    Gerakan Pramuka, Saka Bakti Husada melaksanakan kegiatan yang meliputi :
    a.       Kesehatan secara umum.
    b.       Kesehatan secara khusus sesuai dengan macam Krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
    c.       Bakti kepada masyarakat, antara lain untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup sehat dengan jaan memberi contoh, mangadakan penyuluhan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan dibidang kesehatan.

    Pt. 22. Bentuk dan Macam Kegiatan
    a.       Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan gugus depannya.
    b.       Kegiatan berkala yang dilaksanakan utnuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun saka dan sebagainya.
    c.       Perkemahan Saka Bakti Husada, pesertanya semua anggota Saka Bakti Husada.
    d.       Perkemahan antar Saka disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberpa jenis Saka, misalnya Saka Bakti Husada, bersama Saka Dirgantara dan Saka Tarunabumi, sebaiknya semua jenis Saka yang ada setempat diikutsertakan.

    Pt. 23. Tingkat Kegiatan
    a.       Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instrukturnya.
    b.       Peran Saka dapat diselenggarakan ditingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional, dan Nasional.
    c.       Peran Saka tingkat Ranting diadakan setiap 2 tahun sekali.
    d.       Peran Saka tingkat Cabang diadakan setiap 3 tahun sekali.
    e.       Peran Saka tingkat Daerah diadakan setiap 4 tahun sekali.
    f.         Peran Saka tingkat Regional diadakan menurut kepentingannya.
    g.       Peran Saka tingkat Nasional diadakan  menurut kepentingannya.
    h.       Perti Saka Bakti Husada diadakan ditingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingannya sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti.

    Pt. 25. Sarana
    a.       Pada hakekatnya Saka Bakti Husada harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat untuk melaksanakan kegiatannya.
    b.       Untuk meningkatkan mutu kegiatana Saka Bakti Husada perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaaan setempat.
    c.       Dengan bantuan mMajelis Pembimbing, Kwartir dan Pemimpin Saka yang bersangkutan,  Pamong Saka beserta Instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai.
    d.       Selain saran kegiatan, Saka Bakti Husada harus berusaha memiliki sanggar yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan penyimpanan inventaris, dokumentasi dan sebagainya.

    BAB VIII
    DEWAN KEHORMATAN

    Pt. 26. Pembentukan, susunan dan tugas
    a.        Seperti halnya pada Ambalan Penegak atau Racana Pandega, makaDewan Kehormatan Saka Bakti Husada hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka dan berkaitan dengan Kode Kehormatan Pramuka.
    b.        Dewan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
    c.        Susunan Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada :
    1)       seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik;
    2)       seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik;
    3)       dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik;
    4)       seorang penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
    d.        Tugasnya adalah :
    1)       mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka.
    2)       Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Sakanya.
    e.        Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bakti Husada dibubarkan oleh Pamong Saka.


    BAB X
    LAMBANG

    Pt. 27. Bentuk
    Lambang Saka Bakti Husada berbentuk segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masin 5 cm.

    Pt. 28. Isi
    Isi lambang Saka Bakti Husada terdiri atas :
    a.       Gambar lambang kesehatan.
    b.       Gambar 2 buah tunas kelapa simetris dan sebuah bintang bersudut lima.
    c.       Tulisan Saka Bakti Husada.

    Pt. 29. Warna
    a.       Warna dasar lambang Saka Bakti Husada adalah kuning.
    b.       Lambang kesehatan berwarna dasar putih, daun mahkota bunga Wijayakusuma putih palang hijau, lima kelopak bunga hijau, dan tulisan Saka Bakti Husada hitam.
    c.       Dua buah tunas kelapa simetris berwarna hijau.
    d.       Tulisan Saka Bakti Husada berwarna hitam.
    e.       Bintang bersudut lima berwarna kuning emas, bergaris tepi berwarna hitam.

    Pt. 30. Arti Kiasan
    a.       Bentuk segi lima berarti falsafah Pancasila.
    b.       Warna kuning berarti usaha memberi penyuluhan dan bimbingan.
    c.       Warna hijau di dalam bunga Wijayakusuma dengan lima helai daun mahkota menggambarkan tujuan Pembangunan Kesehatan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional.
    d.       Bunga Wijayakusuma ditopang oleh lima kelopak daun berwarna hijau menggambarkan Panca Karya Husada.
    e.       Palang hijau menggambarkan pelayanan kesehatan.
    f.         Bunga Wijayakusuma dengan lima daun mahkota berwarna putih dan kelopak daun berwarna hijau mempunyai makna pengabdian yang luhur.
    g.       Tulisan Saka Bakti Husada berarti Satuan Karya Pramuka yang mengabdi dlam upaya Kesehatan paripurna.
    h.       Dua buah tunas kelapa simetris dan bintang menggambarkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka ikut serta melaksanakan Pembangunan Kesehatan Nasional dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sesuai dengan cita-cita luhur Gerakan Pramuka.

    Pt. 31. Pemakaian.
    a.       Lambang Saka Bakti Husada yang terbuat dari kain dipakai pada lengan baju sebelah kiri, kira-kira 5 cm dibawah jahitan pundak baju.
    b.       Lambang ini hanya dipakai pada saat mengikuti kegiatan saka.

    BAB X
    LAIN-LAIN DAN PENUTUP

    Pt. 32. Lain-lain
                Pembinaan untuk Saka Bakti Husada diperoleh dari :
    a.       Iuran anggota Saka Bakti Husada yang besarnya ditentukan dengan musyawarah anggota;
    b.       Pimpinan Saka Bakti Husada;
    c.       Bantuan masyarakat yang tidak mengikat;
    d.       Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

    Pt. 33. Penutup
    Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



    Jakarta, 4 Juli 1985
     Ketua Kwartir Nasional


    Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Saka Bayangkara

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang     :     1.   bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  Pol. : KEP/08/V/1980
                                    Nomor : 050 Tahun 1980
                                    tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2.      bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3.      bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

Mengingat       :     1.   Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan     :  1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama           :     mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua             :     mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga             :     menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat          :     apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

                              Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

                                                                        Ditetapkan      : di jakarta
                                                                        Pada tanggal   : 25 Pebruari 1991
                                                                        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi

















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Umum

a.       Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b.      Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c.       Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d.      Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
1)      tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2)      timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3)      adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
4)      adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5)      adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6)      adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f.        Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g.       Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

2.      Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.       Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b.      Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
c.       Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d.      Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
      no.pol.: kep/08/v/1980
      nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

3.      Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Tujuan dan sasaran
c.       Organisasi dan tatakerja
d.      Keanggotaan
e.       Hak dan kewajiban
f.        Pelantikan dan pengukuhan
g.       Kegiatan dan sarana
h.       Dewan kehormatan
i.         Lambang
j.        Penutup

4.      Pengertian

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b.      Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.       Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d.      Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
-  perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
-  adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-  perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-  perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e.       Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-         tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-         ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f.        Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

5.      Tujuan

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

6.      Sasaran

Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a.       memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b.      memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c.       memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d.      memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e.       mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f.        mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g.       mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h.       mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i.         mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA

7.      Struktur Organisasi

a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b.      Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c.       Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1)      Krida Pengamanan Lingkungan
2)      Krida Pengamanan Lalu Lintas
3)      Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4)      Krida SAR (Search And Rescue)
5)      Krida Pemadam Kebakaran
d.      Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e.       Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f.        Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g.       Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h.       Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.         Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j.        Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k.      Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.         Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun

8.      Pimpinan

a.       Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b.      Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c.       Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d.      Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e.       Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.        Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

9.      Tata Kerja

a.       Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b.      Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c.       Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d.      Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e.       Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)


BAB IV
KEANGGOTAAN

10.  Anggota

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Peserta didik :
1)      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)      Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b.      Anggota dewasa :
1)      Pamong Saka Bhayangkara
2)      Instruktur Saka Bhayangkara
3)      Pimpinan Saka Bhayangkara
c.       Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat

11.  Peminat

Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

12.  Syarat Anggota

a.       Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b.      Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c.       Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d.      Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e.       Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f.        Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g.       Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

13.  Hak Anggota

a.       Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14.  Kewajiban Anggota

Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b.      Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c.       Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

15.  Kewajiban Pemimpin Krida

Pemimpin krida berkewajiban :
a.       Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b.      Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c.       Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
d.      Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e.       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya

16.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara

      Dewan saka berkewajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b.      Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d.      Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e.       Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f.        Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara

      Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c.       Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d.      Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e.       Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.        Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g.       Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h.       Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

18.  Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara

Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c.       Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d.      Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e.       Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.        Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

19.  Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara

a.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)      bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)      membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4)      mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)      bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6)      dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)      memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)      menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

b.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)      Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)      Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)      Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

c.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)      Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

d.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)      Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)      Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)      Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

20.  Pelantikan

a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b.      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.       Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d.      Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f.        Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

21.  Pengukuhan

a.       Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b.      Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA

22.  Sifat dan Lingkup Kegiatan

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kebhayangkaraan secara umum
b.      Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c.       Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada

23.  Bentuk dan Macam Kegiatan

a.       Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.      Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c.       Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.      Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.       Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

24.  Tingkat Kegiatan

a.       Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b.      Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c.       Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d.      Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.       Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

25.  Sarana

a.       Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.      Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.       Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d.      Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara

26.  Pembiayaan

Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.      Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.       Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d.      Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN

27.  Pembentukan, Susunan dan Tugas

a.       Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b.      Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.       Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)      Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2)      Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3)      Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4)      Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e.       Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara

BAB IX
LAMBANG

28.  Bentuk

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm

29.  Isi

Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)      Perisai, dengan ukuran gambar :
a)   sisi atas                                    = 3,5 cm
b)   sisi miring                                = 1 cm
c)   sisi miring atas kanan              = 1 cm
d)   garis tegak tinggi                     = 8 cm
e)   garis tengah mendatar             = 8 cm
2)      Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3)      Obor, dengan ukuran gambar :
a)      Tangki panjang                        = 1,5 cm
b)      Tinggi nyala api                      = 1 cm
b.      Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1)      Garis tengah kelapa                      = 1 cm
2)      Tinggi tunas                                  = 2 cm
3)      Panjang akar                                 = 0,5 cm
c.       Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara

30.  Warna

a.       Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.      Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.       Warna tunas kelapa kuning tua
d.      Warna obor :
1)      Nyala api merah
2)      Tangkai obor bagian bawah putih
3)      Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.       Warna tiga bintang kuning tua
f.        Warna tulisan hitam
g.       Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm

31.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara

a.       Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.      Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c.       Obor melambangkan sumber terang sejati
d.      Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1)      Kesadaran
2)      Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)      Kebijaksanaan
e.       Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.        Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

32.  Pemakaian

a.       Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b.      Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.       Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)      Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2)      Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3)      Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)      Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3)      Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)      Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan

33.  Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


                                                                      Jakarta, 25 Februari 1991
                                                                  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                     Ketua,




                                                                    Letjen TNI (Purn) Mashudi

Arti Dan Lambang Saka Wira Kartika


A. Bentuk.
Lambang Saka Wira Kartika berbentuk segilima beraturan, yaitu lima sisinya sama panjang
   
B. Isi :
1. Lambang Eka Paksi.
2. 2 buah Tunas Kelapa Gerakan Pramuka.
3. 2 buah batang padi yang menguning.
4. Untaian pita bertuliskan Saka Wira Kartika.B. Isi.
   
C. Warna dan arti.
1.   Warna dasar Merah Putih melambangkan bendera kebangsaan Republik Indonesia.
2.   Lambang Kartika Eka Paksi. Terdiri atas kata “ Eka “ berarti Bintang. “ Eka “ berarti satu, dan “ Paksi “ berarti burung. Di atas burung terdapat Bintang Emas yang melambangkan kemenangan yang gemilang. Di dada Burung terdapat warna Merah Putih dan yang melambangkan kesucian dan keberanian. Sehingga keseluruhan melambangkan keperkasaan tanpa tanding dalam menjujung tinggi cita-cita luhur bangsa Indonesia.
3.   Tunas Kelapa Gerakan Pramuka. Melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serbaguna. Seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
4.   2 Tangkai padi yang menguning. Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
5.   Segilima, Melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila.
6.   Garis tepi warna kuning, melambangkan jiwa Pramuka yang kesatria.
7.   Untaian pita berwarna merah dengan tulisan Saka Wira Kartika berwarna hitam :
a.   Warna Pita merah melambangkan keberanian.
b.   Warna tulisan hitam melambangkan ketegasan.
8.   Tulisan Saka Wira Kartika :
a.  Saka ( Satuan Karya Pramuka ) adalah wadah pendidikan guna menyakurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang Ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b.   Wira adalah kesatria muda yang terampil, tangkas dan cerdas.
c.   Kartika adalah Bintang yang tinggi, melambangkan cita-cita yang tinggi dan berbudi luhur.

Visi Dan Misi Gerakan Pramuka


  VISI                                         

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"
  MISI

1. Mempramukakan kaum muda
Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.
2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.
3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara
Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.
4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.
Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.